Menurut Ferdy Pantar (2009) dalam blognya, penyelenggaraan
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling, selain dimuati oleh fungsi
dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga harus memenuhi sejumlah asas
bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan
lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya dapat
menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau
mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling.
Ferdy Pantar dan Wawan Junaedi yang dalam blognya
menguraikan secara panjang lebar tentang asas-asas tersebut.
1.
Asas kerahasiaan
Asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan
keterangan siswa (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data dan
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini
guru pembimbing (konselor) berkewajiban
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya
benar-benar terjamin.
2.
Asas kesukarelaan
Asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan siswa
(klien) mengikuti/ menjalani layanan/ kegiatan yang diperuntukkan baginya.guru
pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan
seperti itu.
3.
Asas keterbukaan
Asas yang mengehndaki agar klien yang menjadi sasaran
layanan/ kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Konselor
berkewajiban mengembangkan keterbukaan klien. Agar klien mau terbuka, konselor
terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.Asas keterbukaan ini
bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan kesukarelaan.
4.
Asas kegiatan
Asas yang menghendaki agar klien yang menjadi sasran layanan
dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan/ kegiatan bimbingan.konselor
harus mendorong dan memotivasi klien untuk aktif dalam setiap layanan/
kegiatan.
5.
Asas kemandirian
Asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan
konseling yaitu klien sebagai sasaran layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan cirri-ciri mengenal
diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta
mewujudkan diri sendiri. Konselor hendak mampu mengarahkan segenap layanan
bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian klien.
6.
Asas kekinian
Asas yang menghendaki agar objek layanan bimbingan dan
konseling yakni permasalahan yang dihadapi klien adalah dalam kondisi sekarang.
adapun kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki
keterkaitan dengan apa yang ada dan dipebuat klien pada saat sekarang.
7.
Asas kedinamisan
Asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus
berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas keterpaduan
Asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan konseling , baik yang dilakukan konselor, saling menunjang, harmonis,
dan terpadu. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan
konseling menjadi amat penting dan harus dilakssanakan sebaik-baiknya.
9.
Asas kenormatifan
Asas yang menghendaki agar seluruh layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hokum,
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang
berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling ini
harus dapat meningkatkan kemampuan klien dalam memahami, mengahayati, dan
mengamalkan norma-norma tersebut.
10.
Asas keahlian
Asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal
ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya
hendaknya merupakan tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling.
Profesionalitas konselor harus terwujud, baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode
etikbimbingan dan konseling.
11.
Asas alih tangan kasus
Asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan klien dapat mengalihtangankan kepada pihak yang lebih ahli.
Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau
ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor dapat mengalihkantangankan kasus
kepada pihak yang lebih kompeten.
12.
Asas tut wuri handayani
Asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling
secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman),
mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan
yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju. (Anas Salahudin: 2010: 39-42)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar