Kamis, 16 April 2020

ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING | Tugas BK Mental dan Spiritual


Menurut Ferdy Pantar (2009) dalam blognya, penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling, selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga harus memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling.
Ferdy Pantar dan Wawan Junaedi yang dalam blognya menguraikan secara panjang lebar tentang asas-asas tersebut.
1.                  Asas kerahasiaan
Asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan siswa (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data dan keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
2.                  Asas kesukarelaan
Asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan siswa (klien) mengikuti/ menjalani layanan/ kegiatan yang diperuntukkan baginya.guru pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.                  Asas keterbukaan
Asas yang mengehndaki agar klien yang menjadi sasaran layanan/ kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Konselor berkewajiban mengembangkan keterbukaan klien. Agar klien mau terbuka, konselor terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan kesukarelaan.
4.                  Asas kegiatan
Asas yang menghendaki agar klien yang menjadi sasran layanan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan/ kegiatan bimbingan.konselor harus mendorong dan memotivasi klien untuk aktif dalam setiap layanan/ kegiatan.
5.                  Asas kemandirian
Asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling yaitu klien sebagai sasaran layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan cirri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Konselor hendak mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian klien.
6.                  Asas kekinian
Asas yang menghendaki agar objek layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi klien adalah dalam kondisi sekarang. adapun kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan dipebuat klien pada saat sekarang.
7.                  Asas kedinamisan
Asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.                  Asas keterpaduan
Asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan konseling , baik yang dilakukan konselor, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai  pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilakssanakan sebaik-baiknya.
9.                  Asas kenormatifan
Asas yang menghendaki agar seluruh layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hokum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan klien dalam memahami, mengahayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.              Asas keahlian
Asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya merupakan tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud, baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etikbimbingan dan konseling.
11.              Asas alih tangan kasus
Asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan klien dapat mengalihtangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor dapat mengalihkantangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten.
12.              Asas tut wuri handayani
Asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju. (Anas Salahudin: 2010: 39-42)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mimpi Kamu Ketinggian, Why not??

“Mimpi jangan tinggi-tinggi, nanti jatoh sakit” “Ngapain mimpi tinggi-tinggi, mending yang realistis aja, nanti malah stress kalau ga terc...