Selasa, 31 Juli 2018

Makalah Fiqh dan Ushul Fiqh QIYAS


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah swt yang maha pengasih lagi maha penyayang. Kami panjatkan puji syukur atas kehadiratnya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Qiyas ini.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal berdasarkan apa yang telah kami dapatkan dari beberapa refrensi yang kami dapatkan.
Terlepas dari semua itu, karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu kami dengan tangan terbuka menerima segala kritik dan saran untuk memperbaiki makalah ini.






DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………….…… 1
Daftar isi……………………………………………………………………….. 2
BAB I Pendahuluan
1.      Latar Belakang……………………………………………………….……. 3
2.      Rumusan Masalah………………………………………………….…….... 3
BAB II Pembahasan
1.      Pengertian Qiyas………………………………………………….……….. 4
2.      Qiyas sebagai dalil syara’………………………………………….……… 5
3.      Macam-macam Qiyas……………………………………………….…….. 8
4.      Rukun Qiyas……………………………………………………………… 10
5.      Syarat-syarat Qiyas……………………………………………………….. 10
6.      Contoh Qiyas……………………………………………………………..  14
BAB III Penutup
Kesimpulan………………………………………………………………....... 15
Daftar Pustaka……………………………………………………………......  16






BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash Al-Quran dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
Pada dasarnya ada dua macam cara menggunakan ra’yu, yaitu: penggunaan ra’yu secara bebas tanpa mengaitkannya pada nash. Bentuk pertama secara sederhana disebut Qiyas. Meskipun qiyas tidak menggunakan nash secara langsung, tetapi karena merujuk kepada nash, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga sebenarnya menggunakan nash, namun tidak secara langsung.
Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hubungan sebab. Hampir dalam setiap hukum di luar bidang ibadah, dapat diketahui alasan rasional ditetapkannya hukum itu oleh Allah. Dapat diketahui alasan rasional ditetapkannya hukum itu oleh Allah. Alasan hukum itu oleh ulama disebut “illat”.
Kasus yang ditetapkan oleh Allah hukumnya sering mempunyai kesamaan dengan kasus lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Meskipun kasus lain itu tidak ditetapkan hukumnya tapi karena adanya persamaan dalam hal sifatnya dengan kasus yang ditetapkan hukumnya, maka hukum yang sudah ditetapkan itu dapat berlaku kepada kasus lain yang serupa.

2.    Rumusan masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Qiyas?
2.    Bagaimana macam-macam Qiyas?
3.    Bagaimana rukun Qiyas?
4.    Apa saja syarat-syarat Qiyas?



BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Qiyas
Qiyas (الْقِيَاسُ) menurut bahasa berarti “ukuran” atau “persamaan”, seperti seorang yang mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lainnya. Oleh karena itulah hingga timbangan dinamakan “mikyas” (مِقْيَاسًا) karena dipakai untuk alat pengukur.
Qiyas menurut istilah ahli ushul fiqih adalah:

اِسْتَخْرَاجُ مِثْلِ حُكْمِ الْمَذْكُوْرِلِمَالَمْ يَذْكُرْبِجَامِعٍ بَيْنَهُمَا

“mengeluarkan seperti hukum (sesuatu) yang telah disebut, terhadap sesuatu yang belum disebut karena ada persamaan antara keduanya.”

Maksudnya, Qiyas dilakukan bila mujtahid menemukan sesuatu yang nash tidak menyebutkan hukumnya, sedang pada lainnya. Nash menyebutkan hukumnya yang diketahui mempunyai illat, yang sama dengan illat yang ada pada yang pertama. Atas dasar persamaan illat tersebut, maka disamakan hukum yang pertama (اَلأَصْلُ) artinya asal dan yang kedua (الْفَرْعُ) artinya cabang.
Misalnya, diharamkan berkata “akh” kepada ibu bapak, illatnya adalah karena “menyakitkan”. Kemudian walaupun nash tidak menyebutkan hukum memukul kedua ibu bapak, tetapi karena illatnya sama, yakni sama-sama menyakitkan, maka hukumnya disamakan pula yakni haram.[1]

2.    Qiyas Sebagai Dalil Syara’
Memang tidak ada dalil atau petunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ untuk menentukan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ di luar yang ditetapkan oleh nash. Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syara’.
          Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara’, Muhammad Abu Zahrah membagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.    Kelompok Jumhur Ulama yang menjadikan qiyas sebagai dalil syara’. Mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal tidak terdapat hukumnya dalam nash alquran atau sunnah dan dalam ijma’ ulama. Mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran.
2.    Kelompok ulama Zhahiriyah dan Syi’ah Imamiyah yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak. Zhahiriyah juga menolak penemuan ‘illat atau suatu hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara’.
3.    Kelompok yang menggunakan qiyas secara luas dan mudah. Merekapun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘illat di antara keduanya; kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tinggi terhadap qiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat al-quran atau sunnah.[2]
Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakain qiyas sebagai dasar hujjah. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-quran dan hadits dan perbuatan sahabat yaitu:

a.    Al-Qur’an
1)   Allah SWT berfirman:
يَأَيُهَا الَّذِينَ اَمَنُواْأَطِيعُواْاللَه وَأَطِيْعُواْالرَّسُولَ وَأُوْلِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ صا فَإِن تَنَزَعْتُمْ فِى شَىءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ج ذَلِكَ خَيْرٌوَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [4]: 59)
Dari ayat di atas diambil pengertian bahwa Allah swt. Memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Jika tidak ada maka hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukumnya dengan kembali kepada Al-Quran dan Hadis, yaitu dengan menghubungkan dan membandingkannya dengan cara yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan di antaranya dengan melakukan qiyas.
2)   Firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِى أَخْرَجَالَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ مِنْ دِيَرِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ج مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُواْ صا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَّا نِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِّنَ اللَّهِ فَأَتَهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُواْ صا وَقَذَفَ فِى قُلُو بِهِمُ الرُّعْبَ ج يُخْرِبُونَ  بُيُوتَهُم بِأَيْدِيِهِمْ وَأَيْدِى الْمُؤمِنِينَ فَاعْتَبِرُواْ يَأُوْلِى الْأَبْصَرِ

Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Q.S Al-Hasyr [59]: 2)

Pada ayat di atas terdapat perkataan fa tabiruu ya uulil abshar (maka ambillah tamsil dan ibarat dari kejadian itu hai orang-orang yang mempunyai pandangan tajam) maksudnya ialah: Allah swt. Memerintahkan kepada manusia agar membandingkan kejadian yang terjadi pada diri sendiri kepada kejadian yang terjadi pada orang-orang kafir itu. Jika orang-beriman melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang kafir itu, niscaya mereka akan memperoleh azab yang sempurna. Dari penjelmaan ayat di atas dapat dipahamkan bahwa orang boleh menetapkan suatu hukum syara’ dengan cara melakukan perbandingan, persamaan atau qiyas.

b.   Al-Hadis
1)   Setelah Rasulullah melantik Mu’adz bin Jabal sebagai Gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
“Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasarkan Al-Quran?, Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan Sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam Sunnah Rasullullah?. Mu’adz menjawab: aku akan berijtihad menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Dari Hadis ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang dapat dijadikan sebagai dasar.

c.    Perbuatan Sahabat
Para sahabat Nabi Muhammad banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Rasulullah mengakili Rasulullah menjadi Imam Shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah ridha Abu Bakar menggantikan beliau sebagai imam shalat, tentu beliau juga ridha Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.[3]

3.    Macam-Macam Qiyas
Seperti dikemukakan Wahabah az-Zuhaili, dari segi perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
1)   Qiyas Awlawi, yaitu bahwa ‘illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih utama daripada ‘illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, men-qiyas-kan hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum haram mengatakan ‘ah’ yang terdapat dalam (Q.S Al-Israa/17: 23)
Karena alasan (‘Illat) sama-sama menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul yang ada dalam hal ini adalah cabang (far’u) lebih menyakiti orang tua sehingga hukumannya lebih berat dibandingkan mengatakan ‘ah’ pada ashal.
2)   Qiyas Musawi, yaitu qiyas di mana ‘illat yang terdapat pada cabang (far’u) sama bobotnya dengan bobot ‘illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, ‘illat hukum haram memakan harta anak yatim yang dalam hal ini adalah cabang sama bobotnya ‘illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam (Q.S An-Nisa’/3: 10)
Karena tindakan tersebut sama-sama melenyapkan harta anak yatim.
3)   Qiyas al-adna, yaitu qiyas di mana ‘illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan ‘illat yang terdapat dalam ashal (pokok). Misalnya, sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukkan yang ada pada minuman keras khamar yang di haramkan dalam (Q.S Al-Maidah/5: 90)
Meskipun pada ashal dan cabang sama-sama terdapat sifat memabukkan sehingga dapat diberlakukan qiyas. [4]

Sedangkan pembagian qiyas dari segi kejelasan ‘illatnya terbagi menjadi dua macam:
1)   Qiyas Jali, yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashal; atau tidak ditetapkan ‘illat itu dalam nash, namun titik perbedaan antara ashal dengan furu’ dapat dipastikan tidak ada pengaruhnya.
2)   Qiyas Khafi; yaitu yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash. Maksudnya, diistinbatkan dari hukum ashal yang memungkinkan kedudukannya ‘illatnya bersifat zhanni.[5]

4.    Rukun Qiyas
a.    Ashl (pokok), suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan. Ini berdasarkan pengertian ashl menurut fuqaha. Sedangkan ashl menurut hukum teolog adalah suatu nash syara’ yang menunjukan ketentuan hukum, dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl itu disebut juga maqis alaih (yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan), mahmul alaih (tempat membandingkan), atau musyabbah bih (tempat menyerupakan).
b.    Far’u (cabang) yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far’u itulah yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Ia disebut juga maqis (yang dianalogikan) dan musyabbah (yang diserupakan)
c.    Hukum Ashl, yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash;
d.   Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Dengan adanya sifat itulah, ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang, sehingga hukum cabang itu disamakanlah dengan hukum ashl.[6]

5.    Syarat-syarat Qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat sebagai berikut:
a.    Ashal dan Fara’
Ashal dan fara’ sendiri merupakan kejadian atau peristiwa. Yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya, sedangkan yang kedua tidak mempunyai dasar nash, hingga belum ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu, ashal disyaratkan berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, sedang fara’ berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas itu batal dan hukum fara’ itu ditetapkan berdasarkan nash yang baru ditemukan itu.

b.    Hukum Ashal
Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal yaitu:
1)   Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlakukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’ itu adalah nash. Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama tidak berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka mengatakan bahwa hukum yang ditetapkan oleh ijma’ adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan dari mujtahid. Karena hukum yang ditetapkan secara ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang mujma’ ‘alaih. Asy Syaukani membolehkan ijma’ menjadi sandaran qiyas.
2)   ‘illat hukum ashal itu adalah ‘illat yang dicapai oleh akal. Jika ‘illat hukum ashal itu tidak adapat dicapai oleh akal, tidaklah mungkin hukum ashal itu digunakan untuk menetapkan hukum pada peristiwa atau kejadian yang lain (fara’) secara qiyas.
3)   Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashal ini ada dua macam, yaitu:
a)    ‘illat hukum itu hanya ada pada hukum ashal saja, tidak mungkin pada yang lain, seperti dibolehkannya mengqashar shalat bagi orang musafir. ‘illat yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran. Tetapi Al-Quran dan hadis menerangkan bahwa ‘Illat bukan karena adanya safar.
b)   Dalil (Al-Quran dan Hadis) menunjukan bahwa hukum ashal itu berlaku khusus tidak berlaku kepada kejadian yang lain, seperti beristri lebih dari empat hanya dibolehkan khusus untuk rasulullah saja.[7]
  
c.    ‘Illat
     Illat adalahsuatu sifat yang ada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hokum ashal serta untuk mengetahui hokum pada fara’yang belum di tetapkan hukumnya,seprti menghabiskan hartaanak yatim merupakn suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan  haramnya hukum menjual harta anak yatim.
Para ulama sepakat bahwa Allah swt. Membentuk hukum dengan tujuan untuk kemaslahatan hamba-hamba nya. Kemaslahatan itu ada kala nya dalam mengambil manfaat (jaibul manaaf) dan ada kalanya dalam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang di sebut hikmah hukum.
Hikmah hukum berbeda dengan ‘illat hukum. Hikmah hukum merupakan pendorong pembentukan hukum sebagai tujuannya yang terakhir ialah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dengan memperoleh manfaat  dan keuntungan serta terhndar dari segala macam kerusakan. ‘Illat hukum suaatu sifat yang nyata dan pasti ada pada suatu peristiwa yang di jadikan dasar hukum.
‘Illat merupakan sifat dan keadaan yang melekat pada  dan mendahului peristiwa/perbuatan hukum yang terjadi  dan menjadi sebab hukum,sedangkan hikmah adalah sebab positif dan hasil yang dirasakan kemudian setelah adanya peristiwa hukum. Sebagai contoh ialah seorang musafir boleh mengqashar shalatnya, sepertimengerjakan shalat zuhur yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan sebagainya. Hikmahnya ialah untuk menghilangkan kemusyaqqatan atau kemudharatan. Hikmah ini hanya merupakan dugaan saja dan tidak dapat dijadikan dasar ada tidaknya hukum, sedangkan ‘illat adalah suatau yang nyata dan pasti,seperti safar (dalam perjalanan) menyebabkan seorang boleh mengqashar shalat.
Dengan demikian, dapat di tetapkan bahwa sebab itu lebih umum dari ‘illat, dengan perkataan lain bahwa semua ‘illat dapat di katakana sebab,tetapi belum tentu semua sebab dapat dikatakan ‘illat.
Ø Syarat-syarat ‘illat
Ada empat macam syarat-syarat yang di sepakati ulama, yaitu:
a)    Sifat ‘illat itu hendaknya nyata , masih terjangkau boleh akal dan panca indra. Hal ini perlu karena ‘illat itulah yang menjadi dasar untukmenetapkan hukum pada fara’, seperti sifat meenghabiskan harta anak yatim, terjangkau oleh panca indra dan akal, bahwa ‘illat itu ada pada memakan harta anak yatim (ashal) dan terjangkau pula oleh panca indra dan akal bahwa ‘illat itu ada pada menjual harta anak yatim (fara’). Jika sifat ‘illat itu samar-samar,kurang jelas dan masih ragu-ragu. Tentulah tiadk dapat digunakan untuk menetapkan ada dan tiadknya hukum pada ashal
b)   Sifat ‘illat hendaklah pasti,tentu,terbatas dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada fara’ karena asas qiyas itu adalah adanya persamaan ‘illat antara ashal dan fara’. Seperti pembunuhan sengaja di lakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan warisannya hakikatnya adalah pasti, karena itu dapat di jadikan dasar qiyas atas peristiwa terhadap orang yang telah memberi wasiat padanya.
c)    ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum, dengan arti bahwa keras dugaan ‘illat itu sesuai dengan hikham hukumnya. Sepaerti memabukkan adalah hal yang sesuai dengan hukum haram minum khamar. Karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum , yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash,karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum yaitu untuk memelihara kehidupan manusia.
d)   ‘Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja, tetapi haruslah berupa sifat yang dapat pula di terapkan pada masalah-masalah lain selain dari ashal itu. Seperti hukum-hukum yang  khusus berlaku bagi Nabi Muhammad saw. Tidak di jadikan dasar qiyas misalnya mengawini wanita lebih dari empat orang, berupa ketentuan khusus berlaku bagi beliau, tidak berlaku bagi orag lain. Larangan istri-istri rasulullah saw. Kawin dengan laki-laki lain setelah beliau meninggal dunia, sedangkan wanita-wanita lain di bolehkan.     
 
6.    Contoh Qiyas
Sebagai contoh  misalnya, “khamar” dihukumkan haram oleh nash, sebabnya adalah karena memabukkan. Oleh karena khamar diharamkan karena memabukkan maka dari itu minuman selain khamar yang juga memabukkan hukumnya haram.




BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Qiyas (الْقِيَاسُ) menurut bahasa berarti “ukuran” atau “persamaan”, seperti seorang yang mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lainnya. Oleh karena itulah hingga timbangan dinamakan “mikyas” (مِقْيَاسًا) karena dipakai untuk alat pengukur.
Qiyas menurut istilah ahli ushul fiqih adalah:
“mengeluarkan seperti hukum (sesuatu) yang telah disebut, terhadap sesuatu yang belum disebut karena ada persamaan antara keduanya
Sebagai contoh  misalnya, “khamar” dihukumkan haram oleh nash, sebabnya adalah karena memabukkan. Oleh karena khamar diharamkan karena memabukkan maka dari itu minuman selain khamar yang juga memabukkan hukumnya haram.
        


DAFTAR PUSTAKA
Djalil, A. Basiq,. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana
Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana
Rachmat. 2015. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia
Sanusi, Ahmad. dan Sohari. Ushul Fiqh.2015. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu




[1] A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 188
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 150
[3] Ahmad Sanusi & Sohari, Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 53-56
[4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 140
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 202
[6] Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), hlm. 87
[7] Ahmad Sanusi & Sohari, Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 59-61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mimpi Kamu Ketinggian, Why not??

“Mimpi jangan tinggi-tinggi, nanti jatoh sakit” “Ngapain mimpi tinggi-tinggi, mending yang realistis aja, nanti malah stress kalau ga terc...