KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah swt yang maha
pengasih lagi maha penyayang. Kami panjatkan puji syukur atas kehadiratnya,
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah tentang Qiyas ini.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal berdasarkan apa yang telah kami dapatkan dari beberapa refrensi yang
kami dapatkan.
Terlepas dari semua itu, karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karena itu kami dengan tangan terbuka menerima segala kritik
dan saran untuk memperbaiki makalah ini.
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar…………………………………………………………….…… 1
Daftar
isi……………………………………………………………………….. 2
BAB
I Pendahuluan
1. Latar
Belakang……………………………………………………….……. 3
2. Rumusan
Masalah………………………………………………….…….... 3
BAB
II Pembahasan
1. Pengertian
Qiyas………………………………………………….……….. 4
2. Qiyas
sebagai dalil syara’………………………………………….……… 5
3. Macam-macam
Qiyas……………………………………………….…….. 8
4. Rukun
Qiyas……………………………………………………………… 10
5. Syarat-syarat
Qiyas……………………………………………………….. 10
6. Contoh
Qiyas…………………………………………………………….. 14
BAB
III Penutup
Kesimpulan……………………………………………………………….......
15
Daftar
Pustaka……………………………………………………………...... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Qiyas
merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal
yang nash Al-Quran dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
Pada
dasarnya ada dua macam cara menggunakan ra’yu, yaitu: penggunaan ra’yu secara
bebas tanpa mengaitkannya pada nash. Bentuk pertama secara sederhana disebut
Qiyas. Meskipun qiyas tidak menggunakan nash secara langsung, tetapi karena
merujuk kepada nash, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga sebenarnya
menggunakan nash, namun tidak secara langsung.
Dasar
pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hubungan sebab. Hampir
dalam setiap hukum di luar bidang ibadah, dapat diketahui alasan rasional
ditetapkannya hukum itu oleh Allah. Dapat diketahui alasan rasional ditetapkannya
hukum itu oleh Allah. Alasan hukum itu oleh ulama disebut “illat”.
Kasus
yang ditetapkan oleh Allah hukumnya sering mempunyai kesamaan dengan kasus lain
yang tidak ditetapkan hukumnya. Meskipun kasus lain itu tidak ditetapkan
hukumnya tapi karena adanya persamaan dalam hal sifatnya dengan kasus yang
ditetapkan hukumnya, maka hukum yang sudah ditetapkan itu dapat berlaku kepada
kasus lain yang serupa.
2. Rumusan masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Qiyas?
2. Bagaimana
macam-macam Qiyas?
3. Bagaimana
rukun Qiyas?
4. Apa
saja syarat-syarat Qiyas?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian Qiyas
Qiyas
(الْقِيَاسُ) menurut
bahasa berarti “ukuran” atau “persamaan”, seperti seorang yang mengukur atau
mempersamakan sesuatu dengan yang lainnya. Oleh karena itulah hingga timbangan
dinamakan “mikyas” (مِقْيَاسًا) karena dipakai untuk alat pengukur.
Qiyas menurut istilah ahli ushul
fiqih adalah:
اِسْتَخْرَاجُ مِثْلِ حُكْمِ
الْمَذْكُوْرِلِمَالَمْ يَذْكُرْبِجَامِعٍ بَيْنَهُمَا
“mengeluarkan seperti hukum (sesuatu) yang telah
disebut, terhadap sesuatu yang belum disebut karena ada persamaan antara
keduanya.”
Maksudnya, Qiyas dilakukan bila
mujtahid menemukan sesuatu yang nash tidak menyebutkan hukumnya, sedang pada
lainnya. Nash menyebutkan hukumnya yang diketahui mempunyai illat, yang sama dengan
illat yang ada pada yang pertama. Atas dasar persamaan illat tersebut, maka
disamakan hukum yang pertama (اَلأَصْلُ) artinya asal dan yang kedua (الْفَرْعُ) artinya cabang.
Misalnya, diharamkan berkata
“akh” kepada ibu bapak, illatnya adalah karena “menyakitkan”. Kemudian walaupun
nash tidak menyebutkan hukum memukul kedua ibu bapak, tetapi karena illatnya
sama, yakni sama-sama menyakitkan, maka hukumnya disamakan pula yakni haram.[1]
2.
Qiyas Sebagai Dalil Syara’
Memang tidak ada dalil atau
petunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syara’ untuk
menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan
hukum syara’ untuk menentukan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan
mujtahid menetapkan hukum syara’ di luar yang ditetapkan oleh nash. Oleh karena
itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum
syara’.
Dalam
hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara’, Muhammad Abu
Zahrah membagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.
Kelompok Jumhur Ulama yang
menjadikan qiyas sebagai dalil syara’. Mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal
tidak terdapat hukumnya dalam nash alquran atau sunnah dan dalam ijma’ ulama. Mereka menggunakan qiyas secara tidak
berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran.
2.
Kelompok ulama Zhahiriyah dan
Syi’ah Imamiyah yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak. Zhahiriyah juga
menolak penemuan ‘illat atau suatu hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui
tujuan ditetapkannya suatu hukum syara’.
3.
Kelompok yang menggunakan qiyas secara luas dan mudah. Merekapun
berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘illat di antara
keduanya; kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tinggi terhadap qiyas,
sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat al-quran atau sunnah.[2]
Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan
pemakain qiyas sebagai dasar hujjah. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang
membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-quran dan hadits dan perbuatan
sahabat yaitu:
a.
Al-Qur’an
1)
Allah SWT berfirman:
يَأَيُهَا الَّذِينَ
اَمَنُواْأَطِيعُواْاللَه وَأَطِيْعُواْالرَّسُولَ وَأُوْلِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ صا
فَإِن تَنَزَعْتُمْ فِى شَىءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ج ذَلِكَ خَيْرٌوَأَحْسَنُ
تَأْوِيْلاً
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (QS. An-Nisa [4]: 59)
Dari ayat di atas diambil pengertian bahwa Allah swt. Memerintahkan kaum
muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Jika
tidak ada maka hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat
ulil amri boleh menetapkan hukumnya dengan kembali kepada Al-Quran dan Hadis,
yaitu dengan menghubungkan dan membandingkannya dengan cara yang terdapat dalam
Al-Quran dan Hadis. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan di antaranya
dengan melakukan qiyas.
2)
Firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِى أَخْرَجَالَّذِينَ
كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ مِنْ دِيَرِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ج
مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُواْ صا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَّا نِعَتُهُمْ
حُصُونُهُمْ مِّنَ اللَّهِ فَأَتَهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُواْ صا
وَقَذَفَ فِى قُلُو بِهِمُ الرُّعْبَ ج يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيِهِمْ وَأَيْدِى
الْمُؤمِنِينَ فَاعْتَبِرُواْ يَأُوْلِى الْأَبْصَرِ
Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Q.S Al-Hasyr [59]: 2)
Pada ayat di atas terdapat perkataan fa tabiruu ya
uulil abshar (maka ambillah tamsil dan ibarat dari kejadian itu hai orang-orang
yang mempunyai pandangan tajam) maksudnya ialah: Allah swt. Memerintahkan
kepada manusia agar membandingkan kejadian yang terjadi pada diri sendiri
kepada kejadian yang terjadi pada orang-orang kafir itu. Jika orang-beriman
melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang kafir itu, niscaya mereka
akan memperoleh azab yang sempurna. Dari penjelmaan ayat di atas dapat
dipahamkan bahwa orang boleh menetapkan suatu hukum syara’ dengan cara
melakukan perbandingan, persamaan atau qiyas.
b.
Al-Hadis
1)
Setelah Rasulullah melantik Mu’adz bin Jabal sebagai Gubernur Yaman,
beliau bertanya kepadanya:
“Bagaimana
(cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu?
Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasarkan Al-Quran?, Mu’adz berkata: Akan
aku tetapkan dengan Sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam
Sunnah Rasullullah?. Mu’adz menjawab: aku akan berijtihad menggunakan akalku
dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk
dadanya dan berkata Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas
yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah
dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud
dan At-Tirmidzi).
Dari Hadis ini dapat dipahami bahwa seorang boleh
melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan
ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang dapat dijadikan sebagai dasar.
c.
Perbuatan Sahabat
Para sahabat Nabi Muhammad banyak melakukan qiyas
dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan
pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama
diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah
yang disuruh Rasulullah mengakili Rasulullah menjadi Imam Shalat di waktu
beliau sedang sakit. Jika Rasulullah ridha Abu Bakar menggantikan beliau
sebagai imam shalat, tentu beliau juga ridha Abu Bakar menggantikan beliau
sebagai kepala pemerintahan.[3]
3.
Macam-Macam Qiyas
Seperti dikemukakan Wahabah az-Zuhaili, dari segi
perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat
men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
1)
Qiyas Awlawi, yaitu bahwa ‘illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih
utama daripada ‘illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, men-qiyas-kan
hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum haram mengatakan ‘ah’ yang
terdapat dalam (Q.S Al-Israa/17: 23)
Karena
alasan (‘Illat) sama-sama menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul yang ada
dalam hal ini adalah cabang (far’u) lebih menyakiti orang tua sehingga
hukumannya lebih berat dibandingkan mengatakan ‘ah’ pada ashal.
2)
Qiyas Musawi, yaitu qiyas di mana ‘illat yang terdapat pada cabang
(far’u) sama bobotnya dengan bobot ‘illat yang terdapat pada ashal (pokok).
Misalnya, ‘illat hukum haram memakan harta anak yatim yang dalam hal ini adalah
cabang sama bobotnya ‘illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim
yang diharamkan dalam (Q.S An-Nisa’/3: 10)
Karena
tindakan tersebut sama-sama melenyapkan harta anak yatim.
3)
Qiyas al-adna, yaitu qiyas di mana ‘illat yang terdapat pada far’u
(cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan ‘illat yang terdapat dalam
ashal (pokok). Misalnya, sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman keras bir
umpamanya lebih rendah dari sifat memabukkan yang ada pada minuman keras khamar
yang di haramkan dalam (Q.S Al-Maidah/5: 90)
Meskipun
pada ashal dan cabang sama-sama terdapat sifat memabukkan sehingga dapat
diberlakukan qiyas. [4]
Sedangkan pembagian qiyas dari segi kejelasan
‘illatnya terbagi menjadi dua macam:
1)
Qiyas Jali, yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan dalam nash bersamaan
dengan penetapan hukum ashal; atau tidak ditetapkan ‘illat itu dalam nash,
namun titik perbedaan antara ashal dengan furu’ dapat dipastikan tidak ada
pengaruhnya.
2)
Qiyas Khafi; yaitu yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash.
Maksudnya, diistinbatkan dari hukum ashal yang memungkinkan kedudukannya
‘illatnya bersifat zhanni.[5]
4.
Rukun Qiyas
a.
Ashl (pokok), suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan
tempat meng-qiyas-kan. Ini berdasarkan pengertian ashl menurut fuqaha.
Sedangkan ashl menurut hukum teolog adalah suatu nash syara’ yang menunjukan
ketentuan hukum, dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl
itu disebut juga maqis alaih (yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan), mahmul
alaih (tempat membandingkan), atau musyabbah bih (tempat menyerupakan).
b.
Far’u (cabang) yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far’u itulah
yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Ia disebut juga maqis (yang
dianalogikan) dan musyabbah (yang diserupakan)
c.
Hukum Ashl, yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash;
d.
Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Dengan adanya sifat
itulah, ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang,
sehingga hukum cabang itu disamakanlah dengan hukum ashl.[6]
5.
Syarat-syarat Qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun
itu mempunyai syarat sebagai berikut:
a.
Ashal dan Fara’
Ashal dan fara’ sendiri merupakan kejadian atau
peristiwa. Yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan
hukumnya, sedangkan yang kedua tidak mempunyai dasar nash, hingga belum
ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu, ashal disyaratkan berupa peristiwa atau
kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, sedang fara’ berupa
peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat
dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian
dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas itu batal
dan hukum fara’ itu ditetapkan berdasarkan nash yang baru ditemukan itu.
b.
Hukum Ashal
Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal
yaitu:
1)
Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan
hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlakukan karena yang akan ditetapkan itu
adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’ itu adalah nash. Atas dasar
yang demikian, maka jumhur ulama tidak berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh
menjadi sandaran qiyas. Mereka mengatakan bahwa hukum yang ditetapkan oleh
ijma’ adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai
sandaran, selain dari kesepakatan dari mujtahid. Karena hukum yang ditetapkan
secara ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin
mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang mujma’ ‘alaih. Asy
Syaukani membolehkan ijma’ menjadi sandaran qiyas.
2)
‘illat hukum ashal itu adalah ‘illat yang dicapai oleh akal. Jika ‘illat
hukum ashal itu tidak adapat dicapai oleh akal, tidaklah mungkin hukum ashal
itu digunakan untuk menetapkan hukum pada peristiwa atau kejadian yang lain
(fara’) secara qiyas.
3)
Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang
berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashal ini ada dua macam, yaitu:
a)
‘illat hukum itu hanya ada pada hukum ashal saja, tidak mungkin pada
yang lain, seperti dibolehkannya mengqashar shalat bagi orang musafir. ‘illat
yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran. Tetapi
Al-Quran dan hadis menerangkan bahwa ‘Illat bukan karena adanya safar.
b)
Dalil (Al-Quran dan Hadis) menunjukan bahwa hukum ashal itu berlaku
khusus tidak berlaku kepada kejadian yang lain, seperti beristri lebih dari
empat hanya dibolehkan khusus untuk rasulullah saja.[7]
c.
‘Illat
Illat adalahsuatu sifat yang ada ashal yang
sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hokum ashal serta untuk mengetahui
hokum pada fara’yang belum di tetapkan hukumnya,seprti menghabiskan hartaanak
yatim merupakn suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak
yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan
haramnya hukum menjual harta anak yatim.
Para
ulama sepakat bahwa Allah swt. Membentuk hukum dengan tujuan untuk kemaslahatan
hamba-hamba nya. Kemaslahatan itu ada kala nya dalam mengambil manfaat (jaibul
manaaf) dan ada kalanya dalam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari
pembentukan hukum yang di sebut hikmah hukum.
Hikmah
hukum berbeda dengan ‘illat hukum. Hikmah hukum merupakan pendorong pembentukan
hukum sebagai tujuannya yang terakhir ialah untuk kemaslahatan manusia di dunia
dan akhirat dengan memperoleh manfaat
dan keuntungan serta terhndar dari segala macam kerusakan. ‘Illat hukum
suaatu sifat yang nyata dan pasti ada pada suatu peristiwa yang di jadikan
dasar hukum.
‘Illat
merupakan sifat dan keadaan yang melekat pada
dan mendahului peristiwa/perbuatan hukum yang terjadi dan menjadi sebab hukum,sedangkan hikmah
adalah sebab positif dan hasil yang dirasakan kemudian setelah adanya peristiwa
hukum. Sebagai contoh ialah seorang musafir boleh mengqashar shalatnya,
sepertimengerjakan shalat zuhur yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan
sebagainya. Hikmahnya ialah untuk menghilangkan kemusyaqqatan atau
kemudharatan. Hikmah ini hanya merupakan dugaan saja dan tidak dapat dijadikan
dasar ada tidaknya hukum, sedangkan ‘illat adalah suatau yang nyata dan
pasti,seperti safar (dalam perjalanan) menyebabkan seorang boleh mengqashar shalat.
Dengan
demikian, dapat di tetapkan bahwa sebab itu lebih umum dari ‘illat, dengan
perkataan lain bahwa semua ‘illat dapat di katakana sebab,tetapi belum tentu
semua sebab dapat dikatakan ‘illat.
Ø Syarat-syarat ‘illat
Ada
empat macam syarat-syarat yang di sepakati ulama, yaitu:
a) Sifat
‘illat itu hendaknya nyata , masih terjangkau boleh akal dan panca indra. Hal
ini perlu karena ‘illat itulah yang menjadi dasar untukmenetapkan hukum pada
fara’, seperti sifat meenghabiskan harta anak yatim, terjangkau oleh panca
indra dan akal, bahwa ‘illat itu ada pada memakan harta anak yatim (ashal) dan
terjangkau pula oleh panca indra dan akal bahwa ‘illat itu ada pada menjual
harta anak yatim (fara’). Jika sifat ‘illat itu samar-samar,kurang jelas dan
masih ragu-ragu. Tentulah tiadk dapat digunakan untuk menetapkan ada dan
tiadknya hukum pada ashal
b) Sifat
‘illat hendaklah pasti,tentu,terbatas dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada
fara’ karena asas qiyas itu adalah adanya persamaan ‘illat antara ashal dan
fara’. Seperti pembunuhan sengaja di lakukan oleh ahli waris terhadap orang
yang akan warisannya hakikatnya adalah pasti, karena itu dapat di jadikan dasar
qiyas atas peristiwa terhadap orang yang telah memberi wasiat padanya.
c) ‘Illat
harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum, dengan arti
bahwa keras dugaan ‘illat itu sesuai dengan hikham hukumnya. Sepaerti
memabukkan adalah hal yang sesuai dengan hukum haram minum khamar. Karena dalam
hukum itu terkandung suatu hikmah hukum , yaitu memelihara akal dengan
menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan
keharusan adanya qishash,karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum
yaitu untuk memelihara kehidupan manusia.
d) ‘Illat
itu tidak hanya terdapat pada ashal saja, tetapi haruslah berupa sifat yang
dapat pula di terapkan pada masalah-masalah lain selain dari ashal itu. Seperti
hukum-hukum yang khusus berlaku bagi
Nabi Muhammad saw. Tidak di jadikan dasar qiyas misalnya mengawini wanita lebih
dari empat orang, berupa ketentuan khusus berlaku bagi beliau, tidak berlaku
bagi orag lain. Larangan istri-istri rasulullah saw. Kawin dengan laki-laki
lain setelah beliau meninggal dunia, sedangkan wanita-wanita lain di bolehkan.
6.
Contoh Qiyas
Sebagai
contoh misalnya, “khamar” dihukumkan
haram oleh nash, sebabnya adalah karena memabukkan. Oleh karena khamar
diharamkan karena memabukkan maka dari itu minuman selain khamar yang juga
memabukkan hukumnya haram.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Qiyas
(الْقِيَاسُ) menurut
bahasa berarti “ukuran” atau “persamaan”, seperti seorang yang mengukur atau
mempersamakan sesuatu dengan yang lainnya. Oleh karena itulah hingga timbangan
dinamakan “mikyas” (مِقْيَاسًا) karena dipakai untuk alat pengukur.
Qiyas menurut istilah ahli ushul
fiqih adalah:
“mengeluarkan seperti hukum (sesuatu) yang telah
disebut, terhadap sesuatu yang belum disebut karena ada persamaan antara
keduanya”
Sebagai
contoh misalnya, “khamar” dihukumkan
haram oleh nash, sebabnya adalah karena memabukkan. Oleh karena khamar
diharamkan karena memabukkan maka dari itu minuman selain khamar yang juga
memabukkan hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
Djalil, A. Basiq,.
2010. Ilmu
Ushul Fiqih. Jakarta:
Kencana
Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana
Rachmat. 2015. Ilmu
Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia
Sanusi, Ahmad. dan Sohari. Ushul Fiqh.2015. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh.
Jakarta: Logos Wacana Ilmu
[1]
A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih,
(Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 188
[2]
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm.
150
[3]
Ahmad Sanusi & Sohari, Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2015), hlm. 53-56
[4]
Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 140
[5]
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm.
202
[6]
Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), hlm. 87
[7]
Ahmad Sanusi & Sohari, Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2015), hlm. 59-61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar