KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan nikmatnya
kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Konstitusi dan tata
perundang-undangan dalam kehidupan kewargaan ini. Tidak lupa shalawat serta
salam kami persembahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW.
Makalah tentang Konstitusi dan tata perundang-undangan dalam
kehidupan kewargaan ini kami susun dengan sebenar-benarnya dan berdasarkan apa
yang kami baca dari beberapa sumber.
Meskipun demikian kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata
sempurna, oleh karna itu saran dan kritik dari semua pihak, khususnya
teman-teman yang membaca sangat kami harapkan.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca sebagai
bahan pembelajaran untuk menambah ilmu.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………… 1
Daftar
Isi……………………………………………………………………………. 2
BAB
I PENDAHULUAN
Latar
Belakang…………………………………………………………………..…. 3
Rumusan Masalah………………………………………………………………...... 3
Tujuan
Makalah…………………………………………………………………….. 4
BAB
II PEMBAHASAN
Pengertian
Konstitusi………………………………………………………………. 5
Sejarah
Konstitusi di Indonesia…………………………………………………….
5
Fungsi
dan Tujuan Konstitusi………………………………………………….…..
7
Kedudukan
Konstitusi……………………………………………………….…….. 7
Perubahan
Konsitusi di Indonesia………………………………………….………
9
Pentingnya
Konstitusi…………………………………………………….……….. 9
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………. 10
Daftar
Pustaka……………………………………………………………….…… 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah Negara yang memiliki banyak pula dan bisa dikatakan Negara
Indonesia juga adalah Negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara
Indonesia, para pendiri Negara menyadari bahwa bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang majemuk karna terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat,
budaya, bahasa daerah, serata agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman
tersebut, mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Majelis
permusyawaratan rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang
nomor 27 tahun 2009, telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa
dan bernegara melalui sosialisasi empat pilar, yakni: pancasila, undang-undang
dasar 1945, NKRI, dan bhinekka tunggal ika.
Sosialisasi
nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali
komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam
rangka mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan
makmur.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan konstitusi?
2.
Bagaimana
sejarah konstitusi di Negara Indonesia?
3.
Apa
Fungsi dan Tujuan Konstitusi?
4.
Bagaimana
kedudukan Konstitusi sebagai sumber hukum?
5.
Bagaimana
Perubahan Konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia?
6.
Kenapa
Konstitusi penting di dalam sebuah negara?
7.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui
tentang Konstitusi
2.
Mengetahui
sejarah Konstitusi di Indonesia
3.
Mengetahui
fungsi dan tujuan Konstitusi
4.
Mengetahui
tentang kedudukan Konstitusi yang ada di Indonesia
5.
Mengetahui
tentang perubahan yang pernah terjadi di dalam Konstitusi Negara Indonesia
6.
Mengetahui
kenapa Konstitusi itu penting untuk ada di dalam sebuah Negara
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Konstitusi
Kata
Konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis Constituir, yang
berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan
pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Kata
Konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis Constituir, yang
berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan
pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Secara istilah (terminology) konstitusi adalah
sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur
fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama
antara dan masyarakat (rakyat) dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.[1]
2.
Sejarah Konstitusi Di Indonesia
Latar
Belakang terbentuknya Konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk
memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Menurut sejarah, UUD 1945
dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai dengan bulan Juni 1945 oleh Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa jepang
dikenal dengan nama Dokaritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang,
yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan
19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari
sumatera dan masing-masing 1 orang dari Kalimantan, Maluku dan Sunda Kecil.
BPUPKI ditetapkan berdasarkan makluman Gunseikan No.23 bersamaan dengan ulang
tahun Tenno Heika pada 29 april 1945.
Tim
pengurus UUD 1945 itu adalah: Dr. Rajiman Widioningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo,
Oto Iskandardinata, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kahir, Drs. Yap Tjwan Bing,
Dr. Muhammad Amir, Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Dr.
Latuharhary, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, Dan
Muhammad Hasan.[2]
Berikutnya
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang
pertama kalinya dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.
Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari RUU yang disusun
oleh panitian perumus tanggal 22 juni 1945
b.
Menetapkan
dan Mengesahkan UUD 1945 yang bahannya seluruhnya diambil dari RUU yang disusun
oleh panitian perancang UUD tanggal 16 juni 1945
c.
Memilih
ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil
presiden Mr. Moh. Hatta
d.
Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi Komite
Nasional.
Dengan
terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu, maka secara
formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang diperlukan
setiap Negara telah mencukupi, yaitu:
a.
Rakyat,
yaitu Bangsa Indonesia
b.
Wilayah,
yaitu Tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke
c.
Kedaulatan,
yaitu sejak kemerdekaan
d.
Pemerintah,
yaitu sejak terpilihnya Presiden dan Wakil presiden
e.
Tujuan
Negara, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
f.
Bentuk
Negara, yaitu bentuk Negara Kesatuan[3]
3.
Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Menurut
paham konstitualisme, Fungsi dan tujuan kontitusi adalah:
a.
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
b.
Menjamin
hak-hak asasi warga negara[4]
Dalam konstitusi biasanya diatur tentang pembagian kekuasaan
negara/pemerintah, serta batas-batas kekuasaan dan saling chek dan balance
antar lembaga negara. Pemerintah suatu negara harus diberi kekuasaan cukup agar
dapat berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, di sisi lain
kekuasaan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahgunakan
kekuasaannya.
4.
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi
merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta
memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang mereka pimpin. Konstitusi dan Konstitusionalisme di zaman sekarang
merupakan keniscayaan bagi setiap warga modern. Konstitusi secara umum berisi
hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal yang mendasar itu adalah
aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai norma pokok dalam
bernegara. Meskipun konstitusi diberbagai negara berbeda-beda, baik dalam hal
tujuan, bentuk, atau isinya tapi umumnya mereka memiliki kedudukan formal yang
sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.[5]
a.
Konstitusi sebagai hukum dasar.
Konstitusi berkedudukan
sebagai hukum dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang
mendasar dalam kehidupan suatu negara, secara khusus konstitusi memuat aturan
tentang badan-badan pemerintahan dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya.
Misalnya saja di dalam konstitusi ditentukan adanya badan legislatif (pembuat
undangn-undang dasar), cangkupan kekuasaan badan legilatif dan prosedur
penggunaan jabatan tersebut, demikian pula dengan lembaga eksekutif dan
yudikatif. [6]
b.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Sebagai hukum tertinggi berarti bahwa aturan-aturan yang ada di
dalam konstitusi, secara hierarkis memiliki kedudukan lebih tinggi (superior)
terhadap aturan-aturan lainnya. oleh karena itu, aturan- aturan lain yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai dan tidak bertentangan dengan
uud.[7]
5.
Perubahan Konstitusi di Indonesia
UUD
1945 sebagai konstitusi negara indonesia memberikan peluang bagi terlaksananya
perubahan baik melalui system renewel atau amandemen. UUD 1945
menyediakan pasal yang mengenai cara perubahan UUD, makanisme tersebut terdapat
dalam pasal 37.
Dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945 yang diberlakukan di
Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dari masa berlakunya sejak
diproklamirnya kemerdekaan Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
a.
UUD
1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
b.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat Republik Indonesia 1950 (17 agustus 1958)
c.
UUD
1945 (5 juli UUD 1945 dan perubahan I (19-10-1999 sampai 2001))
d.
UUD
1945 (5 juli UUD 1945 dan perubahan I dan II (18-8-2000 sampai 9-11-2001))
e.
UUD
1945 (5 juli UUD 1945 dan perubahan I, II dan III (9-11-2001 sampai 10-8-2002))
f.
UUD
1945 (5 juli UUD 1945 dan perubahan I,
II, III dan IV (10 agustus 2002))[8]
6. Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konstitusi menjadi sesuatu yang sangat urgen
dalam tatanan kehidupan kenegaraan suatu negara. Sejalan dengan konstitusi
sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Meriam
Budiardjo mengatakan “di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas untuk membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Hak warga negara akan lebih terlindungi”.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang
dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar
hubungan kerja sama antara dan masyarakat (rakyat) dalam tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu
negara. Hal-hal yang mendasar itu adalah aturan-aturan atau norma-norma dasar
yang dipakai sebagai norma pokok dalam bernegara.
Konstitusi menjadi sesuatu yang sangat urgen
dalam tatanan kehidupan kenegaraan suatu negara. Sejalan dengan konstitusi
sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Daftar Pustaka
Rosyada, Dede. Ubaidillah, A., dkk. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Rusnila. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Menuju Masyarakat
Madani Di Indonesia. Pontianak: STAIN Pontianak Press
Ruslina. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Pontianak:
IAIN Pontianak Press
Sarinah,
Muhtar Dahri, dan Harmaini. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Budi Utama
Winarno.
2017. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
[1] Rusnila, Pendidikan Kewarganegaraan
Menuju Masyarakat Madani Di Indonesia, (Pontianak: STAIN Pontianak Press,
2010), hlm. 89-90
[2]
Ruslina, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education), (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016), hlm. 46
[3] Ruslina,
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016),hlm 47
[4]
Sarinah, Muhtar Dahri, dan Harmaini, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Budi Utama, 2012), hlm. 72
[5]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2017), hlm. 67-69
[6]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2017), hlm. 69
[7] Ibid,
hlm. 69-70
[8] Ruslina,
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016), hlm. 48-49
[9] Rusnila, Pendidikan Kewarganegaraan
Menuju Masyarakat Madani Di Indonesia, (Pontianak: STAIN Pontianak Press,
2010), hlm. 91-92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar