Selasa, 31 Juli 2018

Makalah Civic Education ( Konstitusi dan Tata Perundang-Undangan )


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan nikmatnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Konstitusi dan tata perundang-undangan dalam kehidupan kewargaan ini. Tidak lupa shalawat serta salam kami persembahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW.
Makalah tentang Konstitusi dan tata perundang-undangan dalam kehidupan kewargaan ini kami susun dengan sebenar-benarnya dan berdasarkan apa yang kami baca dari beberapa sumber.
Meskipun demikian kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karna itu saran dan kritik dari semua pihak, khususnya teman-teman yang membaca sangat kami harapkan.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca sebagai bahan pembelajaran untuk menambah ilmu.



DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………… 1
Daftar Isi……………………………………………………………………………. 2
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang…………………………………………………………………..….  3
Rumusan Masalah………………………………………………………………......  3
Tujuan Makalah…………………………………………………………………….. 4
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Konstitusi……………………………………………………………….  5
Sejarah Konstitusi di Indonesia…………………………………………………….  5
Fungsi dan Tujuan Konstitusi………………………………………………….…..  7
Kedudukan Konstitusi……………………………………………………….……..  7
Perubahan Konsitusi di Indonesia………………………………………….………  9
Pentingnya Konstitusi…………………………………………………….………..  9
BAB III PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………….  10 
Daftar Pustaka……………………………………………………………….……  11




BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki banyak pula dan bisa dikatakan Negara Indonesia juga adalah Negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Indonesia, para pendiri Negara menyadari bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karna terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah, serata agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Majelis permusyawaratan rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 27 tahun 2009, telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi empat pilar, yakni: pancasila, undang-undang dasar 1945, NKRI, dan bhinekka tunggal ika.
Sosialisasi nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.

2.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
2.    Bagaimana sejarah konstitusi di Negara Indonesia?
3.    Apa Fungsi dan Tujuan Konstitusi?
4.    Bagaimana kedudukan Konstitusi sebagai sumber hukum?
5.    Bagaimana Perubahan Konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia?
6.    Kenapa Konstitusi penting di dalam sebuah negara?

7.    Tujuan Makalah
1.    Mengetahui tentang Konstitusi
2.    Mengetahui sejarah Konstitusi di Indonesia
3.    Mengetahui fungsi dan tujuan Konstitusi
4.    Mengetahui tentang kedudukan Konstitusi yang ada di Indonesia
5.    Mengetahui tentang perubahan yang pernah terjadi di dalam Konstitusi Negara Indonesia
6.    Mengetahui kenapa Konstitusi itu penting untuk ada di dalam sebuah Negara




BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Konstitusi
Kata Konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Kata Konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Secara istilah (terminology) konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara dan masyarakat (rakyat) dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.[1]

2.    Sejarah Konstitusi Di Indonesia
Latar Belakang terbentuknya Konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Menurut sejarah, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai dengan bulan Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa jepang dikenal dengan nama Dokaritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari sumatera dan masing-masing 1 orang dari Kalimantan, Maluku dan Sunda Kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan makluman Gunseikan No.23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 april 1945.
Tim pengurus UUD 1945 itu adalah: Dr. Rajiman Widioningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kahir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Muhammad Amir, Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Dr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, Dan Muhammad Hasan.[2]
Berikutnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kalinya dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.    Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari RUU yang disusun oleh panitian perumus tanggal 22 juni 1945
b.    Menetapkan dan Mengesahkan UUD 1945 yang bahannya seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitian perancang UUD tanggal 16 juni 1945
c.    Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil presiden Mr. Moh. Hatta
d.   Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang diperlukan setiap Negara telah mencukupi, yaitu:
a.    Rakyat, yaitu Bangsa Indonesia
b.    Wilayah, yaitu Tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke
c.    Kedaulatan, yaitu sejak kemerdekaan
d.   Pemerintah, yaitu sejak terpilihnya Presiden dan Wakil presiden
e.    Tujuan Negara, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
f.     Bentuk Negara, yaitu bentuk Negara Kesatuan[3]

3.    Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Menurut paham konstitualisme, Fungsi dan tujuan kontitusi adalah:
a.     Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
b.      Menjamin hak-hak asasi warga negara[4]
Dalam konstitusi biasanya diatur tentang pembagian kekuasaan negara/pemerintah, serta batas-batas kekuasaan dan saling chek dan balance antar lembaga negara. Pemerintah suatu negara harus diberi kekuasaan cukup agar dapat berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, di sisi lain kekuasaan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

4.    Kedudukan Konstitusi
Konstitusi merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Konstitusi dan Konstitusionalisme di zaman sekarang merupakan keniscayaan bagi setiap warga modern. Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal yang mendasar itu adalah aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai norma pokok dalam bernegara. Meskipun konstitusi diberbagai negara berbeda-beda, baik dalam hal tujuan, bentuk, atau isinya tapi umumnya mereka memiliki kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.[5]

a.    Konstitusi sebagai hukum dasar.
 Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara, secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya saja di dalam konstitusi ditentukan adanya badan legislatif (pembuat undangn-undang dasar), cangkupan kekuasaan badan legilatif dan prosedur penggunaan jabatan tersebut, demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif. [6]

b.    Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Sebagai hukum tertinggi berarti bahwa aturan-aturan yang ada di dalam konstitusi, secara hierarkis memiliki kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. oleh karena itu, aturan- aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai dan tidak bertentangan dengan uud.[7]

5.    Perubahan Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 sebagai konstitusi negara indonesia memberikan peluang bagi terlaksananya perubahan baik melalui system renewel atau amandemen. UUD 1945 menyediakan pasal yang mengenai cara perubahan UUD, makanisme tersebut terdapat dalam pasal 37.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dari masa berlakunya sejak diproklamirnya kemerdekaan Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
a.    UUD 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
b.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat Republik Indonesia 1950 (17 agustus 1958)
c.    UUD 1945 (5 juli UUD 1945 dan perubahan I (19-10-1999 sampai 2001))
d.   UUD 1945 (5 juli UUD 1945 dan perubahan I dan II (18-8-2000 sampai 9-11-2001))
e.    UUD 1945 (5 juli UUD 1945 dan perubahan I, II dan III (9-11-2001 sampai 10-8-2002))
f.     UUD 1945 (5 juli UUD 1945  dan perubahan I, II, III dan IV (10 agustus 2002))[8]

6.    Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konstitusi menjadi sesuatu yang sangat urgen dalam tatanan kehidupan kenegaraan suatu negara. Sejalan dengan konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Meriam Budiardjo mengatakan “di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Hak warga negara akan lebih terlindungi.[9]




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara dan masyarakat (rakyat) dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal yang mendasar itu adalah aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai norma pokok dalam bernegara.
Konstitusi menjadi sesuatu yang sangat urgen dalam tatanan kehidupan kenegaraan suatu negara. Sejalan dengan konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara.



Daftar Pustaka
Rosyada, Dede. Ubaidillah, A., dkk. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Rusnila. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Di Indonesia. Pontianak: STAIN Pontianak Press
Ruslina. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Pontianak: IAIN Pontianak Press
Sarinah, Muhtar Dahri, dan Harmaini. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Budi Utama
Winarno. 2017. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara


[1] Rusnila, Pendidikan Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Di Indonesia, (Pontianak: STAIN Pontianak Press, 2010), hlm. 89-90
[2] Ruslina, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016), hlm. 46
[3] Ruslina, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016),hlm 47
[4] Sarinah, Muhtar Dahri, dan Harmaini, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Budi Utama, 2012), hlm. 72
[5] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2017), hlm. 67-69
[6] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2017), hlm. 69
[7] Ibid, hlm. 69-70
[8] Ruslina, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016), hlm. 48-49
[9] Rusnila, Pendidikan Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Di Indonesia, (Pontianak: STAIN Pontianak Press, 2010), hlm. 91-92

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mimpi Kamu Ketinggian, Why not??

“Mimpi jangan tinggi-tinggi, nanti jatoh sakit” “Ngapain mimpi tinggi-tinggi, mending yang realistis aja, nanti malah stress kalau ga terc...